Hanya ada di Indonesia
Arus mudik tahun 2010 ini diprediksi sekitar 6006.150 sepeda motor akan meluncur untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Kondisi ini membuat khawatir Kementerian Perhubungan karena tingginya angka kecelakaan arus mudik yang didominasi sepeda motor.
Wacana pemerintah untuk membatasi pemudik Lebaran menggunakan sepeda motor terasa gagal karena sulitnya melarang keinginan masyarakat yang akan pulang kampung dengan kendaraan roda dua tersebut. Kementerian Perhubungan menyatakan tak bisa membendung para bikers tersebut untuk pulang kampung menjelang Idul Fitri dengan mengendarai sepeda motor.
"Tadinya ada wacana untuk membatasi mudik dengan sepeda motor. Tetapi itu tidak mungkin, mereka akan mudik dari berbagai jalanan keluar dari Jakarta," kata Direktur Lalu-lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sudirman Lambali usai Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ di Malang, Kamis (17/6).
Lebaran 2010 yang akan jatuh pada pertengahan September pun telah menjadi bahasan Kemenhub dengan instansi terkait. Salah satunya adalah solusi mengenai bikers yang mudik.
Menurutnya, jumlah pengendara sepeda motor yang mudik akan terus bertambah. Bila pada Lebaran 2009 lalu para penunggang sepeda motor yang mudik berjumlah 6 juta lebih, tahun ini diprediksikan bakal naik 2,5 persen. Hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah saat ini, jelasnya, adalah dengan membantu agar mereka bisa pulang kampung halaman dengan selamat.
"Karenanya kita harus melakukan antisipasi dengan memberikan penerangan-penerangan agar mereka mematuhi aturan-aturan berkendara di jalan raya," tutur Sudirman.
Selain itu, dibutuhkan kerjasama dengan moda transportasi lain seperti kereta api dan perhubungan laut. "Kita akan menjalin kerjasama dengan moda lain, seperti kereta api dan kapal laut. Mereka kemudian diimbau untuk mengirimkan motor ke kampung dengan sarana transportasi tersebut, sedangkan pemiliknya bisa ikut menumpang kereta dan kapal sekalian," ujar Sudirman.
Larangan bagi pengendara bermotor
![](http://1.bp.blogspot.com/_KNLNSEq-PdE/TIJ3KzWNjjI/AAAAAAAABiw/5uOU_5S5yFg/s320/Mudik+Pulang+Kampung+2010.jpg)
Jumlah maksimal pengendara bermotor dibatasi 2 orang saja, bila melanggar akan di denda Rp. 150,000,-
Ikut peraturan dong...
0 komentar:
Posting Komentar